Para pustakawan didorong agar mengikuti sertifikasi kompetensi. Ini mesti dilakukan untuk mendapatkan pengakuan sebagai pustakawan yang profesional dan andal di bidangnya.
Kegiatan ini diiikuti oleh para pustakawan perpustakaan prov, kab/kota, sekolah, khusus dan perguruan tinggi, dengan masing-masing daerah memiliki kuota 50 orang.